Administrasi Akademik

A. Registrasi mahasiswa

Mahasiswa AKFAR Al-Fatah diwajibkan untuk registrasi (mendaftar) kembali sebagai mahasiswa untuk semester yang sedang berjalan. Registrasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu :

 

1. Registrasi Administrasi adalah setiap Mahasiswa membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada waktu melunasi kewajiban registrasi Administrasi Mahasiswa akan mendapatkan tanda bukti pembayaran asli.

2. Regitrasi Akademik adalah setiap Mahasiswa yang telah melaksanakan Registrasi Akademik di institusi Pendidikan Tenaga kesehatan.

Bagi mahasiswa yang belum melakukan registrasi administrasi tidak diperkenankan melakukan registrasi akademik dan bagi mahasiswa yang belum melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik, tidak diperkenankan mengikuti Proses Perkuliahan. Sebelum melaksanakan registrasi, mahasiswa mendapat informasi tentang studinya dan mengisi KRS berikunya sesuai arahan dan ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA).

 

Sanksi :

1. Terlambat 7 hari dari jadwal pembayaran membayar denda Rp. 25.000,- dan membuat surat permohonan Registrasi kepada kepala Administrasi Akademik.

2. Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban Registrasi Administrasi tidak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan tidak dapat melaksanakan Registrasi Akademik

3. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi selama 2 (dua) semester berturut-turut akan dicabut haknya sebagai Mahasiswa Akademik Farmasi Bengkulu.

 

B. Pengenalan Program Studi

Pengenalan Program Studi (PPS) merupakan aktivitas sekitar orientasi studi dan pengenalan kampus yang dimaksudkan untuk :

1. Mempersiapkan fisik dan mental, sosial dan kultural mahasiswa baru dalam memasuki kehidupan dan lingkungan perguruan tinggi.

2. Mengantar mahasiswa baru untuk mengenal dan menghayati antara lain :

a. Kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan

b. Peranan dan tanggung jawab profesi tenaga kesehatan

c. Pokok-pokok program pendidikan di institusi JPT Diknakes

d. Tri Dharma Perguruan Tinggi

3. Mendorong minat dan pengembangan bakat mahasiswa melalui apresiasi seni dan budaya, olahraga dan karya nyata, serta pengelolaan fasilitas sarana pendidikan. Mahasiswa yang tidak mengikuti atau dinyatakan belum lulus PPS diwajibkan untuk mengikuti tahun berikutnya.

 

C. Cuti Akademik

1. Cuti Akademik adalah masa istirahat dari kegiatan Akademik / proses pembelajaran pada waktu tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti JPT diknakes.

2. Cuti Akademik dapat berupa cuti yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan.

 

D. Perpindahan Mahasiswa

Perpindahan Mahasiswa adalah proses alih tempat pendidikan dari satu Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan ke Institusi Pendidikan sejenis lainnya di wilayah Republik Indonesia dengan alasan :

1.Mengikuti kepindahan orang tua/wali yang dibuktikan kartu keluarga ditempat tinggal yang baru (untuk jalur umum)

2.Pergantian wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan wali dalam hal kesanggupan untuk membiayai pendidikan

3.Kepindahan keluarga bagi Mahasiswa izin/tugas belajar yang telah berkeluarga.

 

E. Tata Tertib Mahasiswa

Tata tertib mahasiswa meliputi :

1. Tata Tertib Umum

2. Tata Tertib Perkuliahan

3. Tata Tertib Praktek Kerja Lapangan

4. Tata Tertib Perpustakaan

5. Tata Tertib Laboratorium

 

F. Sanksi-sanksi

Mahasiswa yang melanggar salah satu tata tertib diatas, baik di kampus maupun di lahan praktek akan diberi sanksi berupa :

a. Sanksi umurn

a.1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis berupa surat pernyataan dan pemberitahuan kepada orang tua/wali

b.1. Sanksi sedang berupa pemanggilan orang tua dan skorsing

c.1. Sanksi berat berupa usulan untuk diberhentikan dari kependidikan

 

b. Pelanggaran dan Sanksi Akademik

a.1. Pelanggaran atau perbuatan yang menyebabkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran

b.1. Pelanggaran atau perbuatan yang menyebabkan mahasiswa mendapat teguran lisan

c.1. Pelanggaran atau perbuatan yang menyebabkan mahasiswa mendapatkan teguran tertulis I hingga ke III

d.1. Skorsing diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran

e.1. Apabila setelah skorsing tidak ada tanggapan, maka dapat dikeluarkan sanksi berupa pemberhentian tetap / pemutusan studi.. Pemutusan studi

Alamat Kampus

Jln. Indragiri Gang 3 Serangkai,
Padang Harapan,
Kota Bengkulu,
Kode Pos : 38224,
Indonesia

Kontak Kami

Telepon :
(0736)27508
Fax :
(0736)27508
E-mail :
info@stikesalfatah.ac.id

Akreditasi